by Adib Muttaqin Asfar Jibi - Espos.id News - Jumat, 2 Desember 2016 - 19:01 WIB
Esposin, JAKARTA -- Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas, menyebut suaminya ditangkap oleh polisi gara-gara sebuah surat. Isi surat itu telah menyebar melalui aplikasi Whatsapp kalangan wartawan yang di dalamnya terdapat nama Sri Bintang Pamungkas.
Berikut isi surat yang beredar melalui Whatsapp tersebut, Jumat (2/12/2016):
Kepada Yth.: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia* d/a Gedung DPR/MPR-RI Jl. Jenderal Hatot Soebroto Jakarta Selatan
Dengan hormat, Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional _People Power Indonesia_, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla 3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya,
Sri-Bintang Pamungkas
Dilaporkan Detik, Ernalia di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mengatakan, sebelum ditangkap, yaitu pada Kamis (1/12/2016), suaminya pergi keluar untuk mengeprint surat tersebut. Selanjutnya, dia mengantar sendiri surat itu ke DPR, MPR, dan Mabes TNI di Cilangkap.
"Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya," kata Erlina.
Lalu, saat dijemput di rumahnya, polisi menyatakan Sri Bintang dikenakan pasal 107 KUHP tentang makar. "Pasal 107. Saya tanya mana suratnya, [mereka bilang] 'oh enggak bisa'. Saya mau foto, [mereka bilang] 'ga bisa ibu'. Saya tanya 107 [karena apa]," kata dia seperti ditayangkan Kompas TV.