by Yanuarius Viodeogo Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 8 September 2014 - 13:35 WIB
Esposin, JAKARTA -- Indonesia didesak untuk membebaskan Valentine Bourrat dan Thomas Dansois yang ditahan di Papua sejak 6 Agustus 2014. Dari rilis pers yang diterima Bisnis/JIBI, mereka kemungkinan menghadapi tuntutan pelanggaran visa dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporters Without Borders, lembaga internasional yang bergerak dalam upaya penyelamatan para jurnalis, menyerukan agar pihak berwenang Indonesia segera membebaskan dan memulangkan dua wartawan Prancis tersebut. Keduanya telah ditahan di Provinsi Papua karena meliput tanpa visa pers.
Kedua reporter tersebut terus menghubungi beberapa aktivis di Papua untuk menghadapi tuntutan subversi dan destabilisasi. Otoritas di Prancis dan stasiun TV Prancis-Jerman, Arte, sebenarnya telah memberikan konfirmasi tentang identitas Valentine Bourrat dan Thomas Dansois serta memastikan keduanya di Papua untuk melakukan peliputan.
Petugas imigrasi mengatakan kepada media massa bahwa penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam beberapa hari. Saat ini, Valentine Bourrat dan Thomas Dansois ditahan di Jayapura.