news
Langganan

HUKUMAN MATI : 3 Alasan Ini Menguatkan Jokowi untuk Menolak Lobi Australia - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Selasa, 20 Januari 2015 - 11:15 WIB

ESPOS.ID - Prof. Hikmahanto Juwana (kabinetkita.org)

Hukuman mati pada Minggu (18/1/2015) dilaksanakan terhadap enam terpidana kasus narkoba. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia sulit kabulkan lobi Australia terkait hukuman mati bagi warga negaranya.

Esposin, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dinilai akan sulit mengabulkan lobi Australia yang meminta dua orang warganya tidak dieksekusi dalam pelaksanaan hukuman mati berikutnya.

Advertisement

"Ada tiga alasan bagi Presiden Jokowi untuk menolak lobi Australia tersebut, di samping pelaksanaan hukuman mati merupakan masalah kedaulatan dan penegakan hukum di Indonesia," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Alasan pertama, kata dia, lobi ditolak karena pemerintah tidak ingin dianggap diskriminatif terhadap warga dari negara lain, seperti Belanda dan Brasil.

"Inkonsistensi berarti perlakuan yang berbeda yang harus dicarikan alasan," kata dia.

Advertisement

Kedua, bila lobi Australia dikabulkan, Presiden Jokowi akan berhadapan dengan mayoritas publik Indonesia yang geram dan marah atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.

"Publik akan menganggap Presiden tidak memenuhi janji dan gagal dalam menyerap aspirasi," kata Hikmahanto.

Ketiga, apabila ada inskonsitensi dari Presiden Jokowi maka hal tersebut akan menjadi "bola liar" bagi dunia perpolitikan di Indonesia.

Advertisement

Hikmahanto juga mengingatkan sampai saat ini hampir semua partai baik yang terafiliasi pada Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendukung kebijakan tegas Presiden Jokowi untuk melaksanakan hukuman mati.

Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julia Bishop secara intensif melakukan lobi kepada pemerintah Indonesia, baik Presiden Jokowi maupun Menlu Retno Marsudi agar dua warganya tidak dieksekusi mati dalam pelaksanaan hukuman mati berikutnya.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing berasal dari negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.

Pelaksanaan hukuman mati itu disesalkan pemerintah Brasil dan Belanda.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif