news
Langganan

Hari Ini, Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Dipanggil dan Diperiksa KPK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Senin, 3 April 2023 - 10:23 WIB

ESPOS.ID - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc).

Esposin, JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Senin (3/4/2023). 

Pemanggilan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Dia diminta untuk hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK.

"Hari ini [3/4] tersangka dipanggil penyidik untuk hadir di gedung merah putih KPK. Bila hadir akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023). KPK juga memastikan seluruh proses pemeriksaan bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memberikan kesempatan terhadap Rafael guna dalam menggunakan hak-haknya.

Advertisement

"Kami berharap tsk kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ali dalam keterangan sebelumnya, Minggu (2/4/2023). Seperti informasi, ayah dari Mario Dandy itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. 

Dia diduga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai pemeriksan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama kurang lebih 12 tahun.  Kendati KPK belum menginformasikan secara resmi berapa nilai gratifikasi yang diterima Rafael, lembaga antirasuah kini telah menyita sejumlah bukti uang maupun barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Misalnya, uang senilai hingga Rp40 miliar yang ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael, serta uang dan tas mewah hasil penggeledahan rumahnya.  Kasus Rafael berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak sesuai profil. 

Advertisement

Setelah melakukan pendalaman, KPK lalu memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta senilai Rp56 miliar pada 2021 yang dilaporkannya itu. Kemudian, setelah ditemukannya indikasi yang mengarah ke tindak pidana, kasus yang menjerat Rafael naik ke penyelidikan. 

Hingga saat ini, KPK telah setidaknya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Rafael ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. 

 
Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Panggil dan Periksa Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Hari Ini

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif