news
Langganan

HARGA BBM TURUN : Premium Rp6.600/liter dan Solar Rp6.400/liter Mulai Senin (19/1/2015) - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adib Muttaqin Asfar Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Jumat, 16 Januari 2015 - 14:34 WIB

ESPOS.ID - Foto Ilustrasi JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe

Harga BBM bersubsidi, yaitu premium dan solar, benar-benar turun mulai Senin (19/1/2015) dini hari.

Esposin, JAKARTA -- Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya benar-benar turun. Seperti pernyataan Jokowi sebelumnya, pemerintah menurunkan harga premium dan solar hingga di bawah Rp7.000/liter.

Advertisement

"Harga premium turun menjadi Rp6.600/liter, harga solar turun menjadi Rp6.400/liter," kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di halaman Istana Negara, Jumat (16/1/2015) siang.

Namun penurunan harga premium dan solar itu baru akan berlaku pada Senin (19/1/2015) dini hari pukul 00.00 WIB. Selain premium dan solar, pemerintah juga menurunkan harga elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung.

Sementara itu, harga semen produksi BUMN juga diturunkan Rp3.000/sak. Penurunan harga semen ini juga dilakukan karena turunnya biaya produksi akibat penurunan harga minyak dunia. "[semen produksi] Semen Indonesia Group, biaya produksinya turun, sehingga harganya juga turun," kata Menko Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Advertisement

Menurut Presiden Jokowi, penurunan harga premium dan solar ini diharapkan bisa menurunkan harga-harga komoditas lainnya, termasuk tarif angkutan umum. "Ini perlu disampaikan agar menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, mendorong harga-harga agar juga bisa turun sehingga bisa dinikmati masyarakat," kata Jokowi.

Soal tarif angkutan umum yang belum juga turun meski harga BBM turun, pemerintah melalui Menteri Perhubungan akan berupaya membuat kebijakan tarif. "Jadi tentang harga angkutan umum itu wewenang pemerintah daerah, harga itu tidak ada policy. Karena itu nanti Menteri Perhubungan akan merumuskan kebijakan yang ada batas atas batas bawah," kata Sofyan Djalil.

Dengan tarif batas itu, jika harga BBM naik, pengusaha angkutan bisa menggunakan tarif batas atas. Sedangkan jika harga BBM turun, angkutan umum bisa menggunakan tarif batas bawah.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif