news
Langganan

Hakim kasus pembunuhan jurnalis Sun TV harus diperiksa - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Kamis, 10 Maret 2011 - 08:45 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta (Esposin) -- Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam keras vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tual terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV Ridwan Salamun. Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan penyimpangan.

"KY harus memeriksa hakim yang memutus perkara," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana dalam rilisnya, Kamis (10/3/2011).

Advertisement

Menurut Hendra, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam memutus sebuah perkara kata Hendra majelis hakim Jimy Wally seharusnya lebih cermat dengan melihat fakta hukum dalam persidangan. "Seharusnya para terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

LBH Pers melihat ada ketidak profesionalan hakim dalam memutus perkara tersebut. "Mahkamah Agung harus turun tangan untuk mengkaji putusan," tandasnya.

Advertisement

Ridwan Salamun dibunuh sekelompok orang saat meliput bentrokan antar kampung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu. Pelaku pembunuhan adalah sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan. Polisi sempat menangkap 13 pelaku, namun akhirnya menetapkan tiga tersangka yang diadili.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Sebelumnya, terdakwa sempat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian hari penuntut umum melakukan perubahan tuntutan. Penuntut umum hanya menuntut tiga terdakwa 8 bulan penjara.

Advertisement

Namun anehnya pada vonis kemarin, Pengadilan Negeri Tual menetapkan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan penganiayaan dan akhirnya divonis bebas murni.

(dtc/try)

Advertisement
Triyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif