by Lili Sunardi Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 24 Maret 2017 - 14:15 WIB
Esposin, JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2017 ini senilai Rp34,89 juta. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan BPIH tahun 2016 lalu yang senilai Rp34,64 juta.
Nilai BPIH itu telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan komponen BPIH yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji akan dialokasikan untuk pembayaran tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan di Makkah, serta living allowance.
“Besaran rata-rata BPIH tahun ini termasuk biaya tuket penerbangan senilai Rp26,14 juta, pemondokan di Makkah Rp3,39 juta, dan living allowance Rp5,35 juta,” kata Lukman, Jumat (24/3/2017), di Jakarta.
Lukman pun mengapresiasi Komisi VII DPR yang menyetujui BPIH tahun ini sesuai jadwal. Dia menyatakan pembahasan BPIH membutuhkan proses panjang, karena harus mempertimbangkan berbagai hal.
Sementara itu, Komisi VII DPR menilai penaikan nilai BPIH tahun ini adalah hal yang wajar dan proporsional, karena meningkatnya harga bahan bakar avtur, dan pertimbangan inflasi yang terjadi di Arab Saudi.
Penerapan BPIH sendiri nantinya akan berbeda di setiap daerah berdasarkan embarkasi keberangkatan seperti tahun lalu. Dengan rata-rata BPIH Rp34,64 juta pada tahun lalu, Embarkasi Aceh, Batam, Medan, dan Padang membayar lebih murah dibandingkan dengan Embarkasi lainnya.
Sementara itu, Embarkasi Makassar, Lombok, dan Balikpapan harus membayar BPIH lebih mahal, karena berbagai pertimbangan.
BPIH yang telah disepakati itu nantinya akan ditetapkan ke dalam Keputusan Presiden, dan para calon jemaah haji dapat langsung melakukan pelunasan dengan menyetorkan selisih yang belum dibayarkan.