by Newswire - Espos.id News - Kamis, 10 Desember 2020 - 14:08 WIB
Esposin, JAKARTA -- Penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya direspons negatif oleh Front Pembela Islam (FPI). Sedari awal mereka sudah menyangka ada upaya untuk kriminalisasi Rizieq Syihab.
"Memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,"ujar Wasekum FPI, Aziz Yanuar, di Gedung DPR, Kamis (10/12/2020).
"Terkait hal tersebut [penetapan tersangka Rizieq Syihab] kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya," kata Aziz yang juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui upaya kriminalisasi itu.
Polisi Upayakan Penjemputan Paksa Hadirkan Habib Rizieq untuk Diperiksa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Rizieq Syihab."Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis.
Yusri menyebutkan, eenam tersangka di antaranya Rizieq Syihab selaku penyelenggara acara, dan Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara. Kemudian sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
Habib Rizieq dan 5 Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq, Kapolda Jateng Imbau FPI Jateng Tenang
Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq yihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga ke panitia acara.
Habib Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi namun mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.