by Nugroho Meidinata - Espos.id News - Jumat, 24 Januari 2020 - 00:00 WIB
Esposin, SOLO -- Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi usul Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo agar bangunan eks Keraton Agung Sejagat dijadikan lokasi pariwisata.
Pria bernama asli Agus Hadi Sudjiwo ini mengaku setuju dengan usul Ganjar Pranowo, namun ada syaratnya. Jika ingin memanfaatkan bangunan itu, kata dia, pemerintah harus memberikan grasi atau pengampunan bagi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Sebaliknya, jika pemerintah tak mau memberikan grasi, bangunan eks Keraton Agung Sejagat itu sebaiknya ditutup.
Baca Juga: Detail Kisah Luthfi Afiandi Disetrum Polisi, Sang Ibu Pun Baru Tahu
"Setuju asalkan mantan raja dan ratunya diberi grasi. Tak elok mengambil keuntungan mampang-mumpung dari perbuatan orang yg meringkuk dalam penjara. Kalau tak ada grasi, mending lokasi itu ditutup. Jangan ada satu pun, termasuk tukang parkir, yg mengambil manfaat mampang-mumpung," ujar pengguna akun media sosial Twitter @sudjiwotedjo, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, pengguna akun Twitter Ganjar Pranowo sempat mengunjungi bangunan eks Keraton Agung Sejagat yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng.
Baca Juga: Asyik, Setiap Rabu Masyarakat Boleh Berkunjung ke Lanud Iswahjudi
Dalam lawatannya tersebut, dia mengusulkan agar bangunan tersebut dijadikan lokasi pariwisata.
"Kemarin sempat mampir ke eks Keraton Agung Sejagat ini, ternyata ramenya minta ampun, sudah mirip tempat wisata. Sepertinya bagus juga jika kelak jadi destinasi wisata dg polesan-polesan event budaya yg menarik. Menurutmu gimana?" kicau Ganjar di akun Twitternya, Rabu (22/1/2020).
Setuju asalkan mantan raja dan ratunya diberi grasi. Tak elok mengambil keuntungan mampang-mumpung dari perbuatan orang yg meringkuk dalam penjara. Kalau tak ada grasi, mending lokasi itu ditutup. Jangan ada satu pun, termasuk tukang parkir, yg mengambil manfaat mampang-mumpung https://t.co/tBI6wuRhBI
— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) January 23, 2020 Advertisement