news
Langganan

Emon Predator Anak Bebas, Reza Indragiri: Waspada, Berpotensi Ulangi Perbuatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Newswire Nancy Junita  - Espos.id News  -  Kamis, 23 Maret 2023 - 11:19 WIB

ESPOS.ID - Psikolog forensik, Reza Indragiri (Youtube/Metrotv)

Esposin, JAKARTA--Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan setelah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak (sodomi) dengan korban mencapai 120 anak, Andri Sobari alias Emon, bebas dari Lapas Kelas I Cirebon sejak Februari 2023 lalu.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti Emon dinilai berpotensi mengulangi perbuatan.

Advertisement

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun [setelah bebas], sekitar 10-15% predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun [setelah bebas], sekitar 20% menjadi residivis. Setelah 20 tahun [setelah bebas], sekitar 30%-40% memangsa korban lagi,” kata pakar psikologi forensik Reza Indragiri dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023).

Reza mengambil contoh kasus Andri Sobari alias Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut dia, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.

Advertisement

Dengan kecerdasannya itu tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (LP) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflase agar dinilai baik.

“Angka tentang residivis [kejahatan seksual terhadap anak] di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu,” ujar Reza.

Sebagai informasi, Emon sang predator anak yang beraksi pada 2014 itu tidak bebas murni. Dia diwajibkan lapor secara berkala ke kejaksaan dan kantor polisi.

Advertisement

Dikutip dari Bisnis.com, Emon divonis pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Selasa (16/12/2014) lalu. Selain itu, Emon dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 15 tahun.

 
Advertisement
Rudi Hartono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif