by Jibi Harian Jogja Detikcom - Espos.id News - Rabu, 24 April 2013 - 17:32 WIB
BANDUNG-Politisi Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum menyebut keputusan eksekusi pada Susno Duaji tidak berkekuatan hukum.
Yusril menyebut kasasi yang diajukan Susno dan Jaksa dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga dengan demikian tak ada kekuatan hukum apapun mampu mengeeksekusi Susno.
"Keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebab yang dijalankan jaksa hari ini adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi, padahal keputusan itu sudah banding dan ditolak kasasinya," kata Yusril dari rumah Susno Duaji, Rabu (24/4).
Berkali-kali Yusril menyebut apa yang dilakukan jaksa hari ini seharusnya melaksanakan perintah undang-undang bukan perintah atasan. Padahal, lanjut Yusril, keputusan undang-undang terhadap kasus Susno Duaji sudah jelas, yaitu batal.
Yusril menyebut bagaimanapun, Susno tidak bisa dieksekusi karena tidak ada hukum yang mendasarinya.
Sebelumnya jaksa telah memulai eksekusi terhadap Susno Duaji sejak pukul 10.00 WIB. Yusril juga menyebut Susno telah bersedia berunding di Polda Jabar.
"Pak Susno akan dibawa ke Polda Jabar, meminta perlindungan Polda," kata Yusril di kediaman Susno, Dago Pakar, Bandung, Rabu (24/4).
Yusril menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jabar itu bagian dari perlindungan pada warga. "Ini sudah dikoordinasikan ke Mabes Polri," imbuhnya.