by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 17 Maret 2015 - 10:00 WIB
Esposin, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Agung (MA) lembaga yang paling bertanggung jawab atas terjadinya gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK.
Menurut Busyro, Mahkamah Agung tidak dapat bersikap pasif dalam menghadapi gelombang praperadilan yang diajukan setiap tersangka korupsi. Menurut Busyro Mahkamah Agung harus turut mengatasi permasalahan tersebut.
"Bagaimanapun Mahkamah Agung bertanggung jawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah," tutur Busyro di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Busyro menambahkan Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang lebih besar.
Sebab jika tidak segera mengeluarkan SEMA, kata dia, semua lembaga penegak hukum akan kewalahan jika para tersangka mengajukan praperadilan.
"Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan," kata Busyro.