by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id News - Senin, 7 Mei 2012 - 12:49 WIB
Temuan itu diungkapkan Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Distransduk) Jateng, Susi Handayani, Senin (7/5/2012), di sela-sela launching penerapan perekaman E-KTP di Kecamatan Sragen Kota. “Masih terdapat enam juta sekian data ganda setelah dilakukan verifikasi di Kemendagri. Dari sekian data ganda itu ternyata ada sekian warga masyarakat di 197 kabuipaten/kota yang mencoba memalsukan nama. Pemalsuan nama tetap terlihat karena data satu orang terlihat dari sidik jari dan pupil mata,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat bila ada perubahan data tidak bisa dilakukan di kecamatan tetapi harus dilaksanakan di tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Dalam perekaman E-KTP, terang dia, tidak berlaku cap jempol, semua wajib KTP harus membubuhkan tanda tangan. “Selain itu kecacatan fisik harus ditunjukkan. Bila ada yang buta huruf pun juga harus ada surat pernyataan dari camat yang menerangkan wajib KTP buta huruf. Ke depan KTP lama jangan dibuang, melainkan ditarik ke Dispendukcapil sebagai arsip negara. Arsip itu bisa digunakan untuk pembuatan data administasi di Kantor Imigrasi dan Pertanahan,” tambahnya.
Dia berharap para camat menjadi ujung tombak untuk menyukseskan program E-KTP, yakni dengan mobilisasi pendudukanya datang ke kecamatan. Dia mengingatkan jangan sampai ada data ganda. Data ganda kemungkinan terjadi, paparnya, ketika ada penduduk yang bekerja di luar Jawa dan ada yang menjadi TKI. Perekaman mereka tetap dilakukan untuk memenuhi kuota nasional.