by Newswire - Espos.id News - Selasa, 16 Februari 2021 - 11:23 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kalangan DPR menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini sering dijadikan alat untuk mengkirminalisasi seseorang. Pimpinan DPR menunggu kajian revisi UU ITE dari pemerintah.
"Memang filosofi dasar pembentukan UU ITE ini adalah dalam rangka memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (16/2/2021).
Jika ada masukan dari pemerintah untuk evaluasi penerapan pasal, menurut dia, pihak DPR akan terbuka. Pimpinan DPR menunggu kajian dari pemerintah terkait pasal-pasal dalam UU ITE.
"Apabila ada masukan atau usulan untuk mengevaluasi penerapan sebuah UU, pada dasarnya kami di DPR tentu terbuka ya. Apalagi Presiden sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka, kami di DPR menunggu kajian dari Pemerintah terkait revisi UU ITE ini sejauh mana," ujar Dasco.
Baca juga: Disorot Jokowi Karena Multitafsir, Ini Pasal Karet dalam UU ITE
Apakah seluruh pasal di dalam UU ITE akan direvisi? Dasco menyebut DPR pun akan mengkaji dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat."Apakah akan merevisi total UU ITE ini, atau cukup merevisi pasal yang dianggap pasal karet atau bagaimana? Tentu kami akan mengkajinya terlebih dahulu, dan juga kami membuka ruang aspirasi dan masukan dari berbagai pakar dan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Urusan Toilet Kawasan Wisata kepada Perusahaan Asing Ini
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan yang saling lapor menggunakan UU ITE. Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.