news
Langganan

DMDT gugat Sritex ke Pengadilan Niaga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Jumat, 25 November 2011 - 22:53 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Semarang (Esposin)--PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Karanganyar menggugat PT Sri Rejeki Textile (Sritex), Sukoharjo ke Pengadilan Niaga, Kota Semarang, terkait klaim kepemilikan hak cipta kode benang kuning pada sudut tekstil.

Menurut kuasa hukum DMDT, Turman M Panggabean, kode benang atau pita kuning yang terdapat pada pinggiran kain grey merupakan tanda umum produksi pada tekstil di pasaran.

Advertisement

”Kode benang kuning atau warna lain pada pinggiran tekstil sudah lama digunakan oleh para pengusaha tekstil lain di Indonesia. Jadi tak bisa diklaim sepihak sebagai hak cipta dari Sritex,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (25/11/2011).

Sebab kode benang kuning itu, sambungnya, bukanlah hasil ciptaan dari Sritex, sehingga DMDT merasa keberatan dengan pendaftaran kode benang kuning atas nama PT Sritex pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 052664 tertanggal 15 Agustus 2011.

Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, kode benang kuning tak dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang patut mendapat perlindungan hukum.”Gugatan kami saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Niaga, Kota Semarang,” katanya.

Advertisement

Dia menambahkan, pada sidang di Pengadilan Niaga, Selasa (22/11) lalu, saksi ahli mantan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Prof Achmad Zen Purba menyatakan, garis lintas pada pinggiran ada kain bukan merupakan ciptaan, tapi desain tekstil.

Saksi ahli lainnya yakni, staf ahli Wakil Presiden, Vincentius Henry Sulistyo juga menyatakan produk tekstil merupakan desain industri, bukan hak cipta. Dengan demikian, lanjut pengacara asal Jakarta ini, tuduhan adanya pelanggaran hak cipta milik Sritex oleh DMDT tak memiliki dasar hukum kuat.

”Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga, Semarang memutusakan membatalkan hak cipta kode benang kuning yang diklaim Sritex,” ujar Turman.

Advertisement

Sebelumnya Sritex melaporkan DMDT ke Polres Sukoharjo pada 29 Juli 2011 karena telah melakukan pelanggaran hak cipta pengunaan benang kuning.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Polisi menetapkan Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan dan distributor kain, Lie Lay Hok sebagai tersangka.

(oto)

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif