news
Langganan

Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq bakal Bebas Juli - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 28 Mei 2021 - 00:12 WIB

ESPOS.ID - Habib Rizieq Syihab (jubah putih). (Dok-Kuasa hukum Habib Rizieq)

Esposin, JAKARTA- Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

Advertisement

"Insya Allah Juli ya [Rizieq bebas]," kata Aziz ditemui seusai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Selain Rizieq, lima terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Advertisement

Aziz menyampaikan untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Alasannya dilihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya enggak salah," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta

Advertisement

Kendati begitu, Aziz mengatakan masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Untuk diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta lima orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif