by Rudi Hartono - Espos.id News - Rabu, 18 Januari 2023 - 16:44 WIB
Esposin, JAKARTA--Richard Eliezer atau Bharada E menunjukkan ekspresi sedih setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 12 tahun penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pantauan Esposin atas jalannya persidangan yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, Richard Eliezer langsung memejamkan mata seraya mimbik-mimbik atau berekspresi menahan tangis setelah JPU membacakan tuntutan pidana. Ekspresi itu berlangsung selama beberapa detik. Ekspresi Richard Eliezer itu dibarengi dengan suara riuh para pengunjung.
Jaksa yang membacakan tuntutan seketika berhenti membaca surat tuntutan. Lantaran dinilai mengganggu jalannya persidangan, ketua majelis hakim meminta pengunjung tenang. Beberapa saat kemudian jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan.
Saat jaksa kembali membacakan surat tuntutan, Richard Eliezer menundukkan kepala dan tubuhnya bergetar karena terisak sambil mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Kemudian, pengunjung kembali riuh, bahkan ada yang teriak. Kondisi itu membuat ketua majelis hakim menghentikan sidang sejenak lalu meminta jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan.
Saat jaksa kembali membacakan surat tuntutan, Richard Eliezer menundukkan kepala dan tubuhnya bergetar karena terisak sambil mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Kemudian, pengunjung kembali riuh, bahkan ada yang teriak. Kondisi itu membuat ketua majelis hakim menghentikan sidang sejenak lalu meminta jaksa melanjutkan membaca surat tuntutan.
Pada persidangan itu, JPU menilai Richard adalah eksekutor yang menembak mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J. Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang meringankan meliputi Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Richard Eliezer juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Richard Eliezer pun telah menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J telah memaafkannya.
Atas pertimbangan itu, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa membacakan tuntutan.
Sebeluumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual kasus tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'rud, dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.