news
Langganan

Disdik Solo Ingatkan Sekolah Dilarang Pungut Iuran Ortu Siswa, Sumbangan Boleh - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id News  -  Rabu, 4 September 2024 - 17:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi biaya pendidikan. (Freepik.com)

Esposin, SOLO — Memasuki awal semester ganjil 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mengingatkan sekolah dilarang memungut iuran kepada orang tua siswa. Namun, untuk sumbangan masih diperbolehkan.

Sekretaris Disdik Kota Solo, Abdul Haris, menyatakan pungutan yang dilarang adalah yang bersifat memaksa atau wajib bagi orang tua siswa. Pungutan itu tidak hanya dalam bentuk uang, tapi bisa juga berupa barang dan jasa.

Advertisement

Dia mengatakan larangan adanya pungutan iuran itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No 44/2012. Haris menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah memungut iuran.

Dia menjelaskan sumbangan masih diperbolehkan. Perbedaan iuran dengan sumbangan adalah sifatnya yang mengikat. Iuran dianggap memberatkan siswa lantaran bersifat memaksa dan wajib. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Satuan pendidikan di bawah Disdik Solo, dalam hal ini jenjang TK/PAUD sampai SMP, diperbolehkan menarik sumbangan yang bisa berupa uang, barang, atau jasa.

Advertisement

“Silakan kalau ada sumbangan, itu untuk kemajuan sekolah. Tapi prosesnya benar-benar sumbangan. Sumbangan tidak bersifat paksaan. Kalau misal awalnya mau nyumbang tapi ada satu hal tidak jadi, ya tidak apa-apa, jangan dipaksa,” kata dia kepada Esposin, belum lama ini.

Dia juga menekankan tidak boleh ada perlakuan khusus untuk orang tua siswa yang memberikan sumbangan ke sekolah. “Yang paling pokok, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada yang menyumbang. Sumbangan silakan yang penting prosedurnya betul,” kata dia.

Sebagai informasi, sumber biaya pendidikan pada sekolah negeri berasal dari APBN, APBD, sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan, bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif