by Puput Ady Sukarno Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 24 November 2016 - 19:13 WIB
Esposin, JAKARTA -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan menanggapi status tersangka yang diberikan kepada Buni Yani oleh Polda Metro Jaya. Ahok yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama itu mempersilakan wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik.
"Tanya sama aparat, saya tidak tahu," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (24/11/2016).
Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Penatapan tersangka dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam dan dinilai telah memenuhi syarat dengan empat alat bukti. Dalam kasus itu, Buni diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dirinya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani adalah orang yang dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya setelah mengunggah video pidato Ahok dengan keterangan tertulis di akun Facebooknya. Oleh pelapor, hal itu dianggap memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.