news
Langganan

Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri

by Erta Darwati  - Espos.id News  -  Selasa, 16 Juli 2024 - 20:43 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Esposin, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dicegah untuk bepergian ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Terkait hal itu, Ditjen Imigrasi menarik paspor milik Firli.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, mengatakan bahwa paspornya tersebut akan dikembalikan jika kasus yang menjeratnya sudah selesai.

Advertisement

Dia menegaskan bahwa penarikan paspor mantan Ketua KPK itu dilakukan hanya sementara, ketika berlakunya masa pencegahan.

"Jadi terkait dengan kasus seperti yang dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” katanya, saat ditanyai awak media, di Kantor Dirjen Imigrasi, pada Selasa (16/7/2024).

Advertisement

"Jadi terkait dengan kasus seperti yang dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” katanya, saat ditanyai awak media, di Kantor Dirjen Imigrasi, pada Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa peraturan seperti itu berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk pejabat terkait.

"Apakah paspornya [Firli Bahuri] sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan tahapan penarikan paspor, yakni akan diberikan surat yang ditujukan kepada orang yang bersangkutan.

Namun, dia mengungkap, jika tidak adanya respons dari yang bersangkutan terkait penarikan paspor tersebut, maka kemungkinan akan dilakukan pencabutan paspor.

“Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Advertisement

Seperti diketahui bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim sebelumnya menyatakan bahwa Firli Bahuri dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau hingga akhir 2024.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cegah Pergi ke Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif