by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Kamis, 9 September 2021 - 02:11 WIB
Esposin, JAKARTA – Sebanyak 41 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang meninggal secara tragis akibat kebakaran di tempat rehabilitasi hukum tersebut, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sementara 73 mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan. Polri memastikan mengawal ketat proses pemulihan 73 napi yang mengalami luka ringan dan delapan napi mengalami luka berat agar tidak ada yang kabur.
"Nanti kita tempatkan personel kita di setiap RS yang ditempati napi. Pengawalan ketat akan dilakukan saat proses pemulihan hingga para napi itu kembali ke Lapas Kelas I Tangerang," tuturnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: 41 Napi Meninggal dalam Kebakaran di LP Tangerang, Indonesia Disorot Media Asing
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan detail mengenai jumlah personel yang akan mengawal ketat para napi tersebut.
Menurutnya, jumlah anggota yang dilibatkan dalam pengawalan itu bersifat situasional.
"Nanti situasional ya, tergantung kebutuhan nanti berapa, yang jelas para napi ini akan kita bawa lagi ke Lapasnya nanti setelah pulih," katanya.
Pemerintah memberikan santunan Rp30 juta untuk keluarga masing-masing narapidana yang meninggal akibat kebakaran hebat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Dia meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas kebakaran yang diduga karena arus pendek listrik itu.
“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini,” kata Yasonna dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).