news
Langganan

Diduga Pekerja Migran Gelap, Imigrasi Cegah 10.138 WNI Berangkat ke Luar Negeri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id News  -  Rabu, 14 Juni 2023 - 13:31 WIB

ESPOS.ID - Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Minggu (31/7/2022). Aksi yang digagas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengkampanyekan anti perdagangan manusia menyusul masih tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

Esposin, JAKARTA — Sepanjang 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.

Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara ataupun Pos Lintas Batas Negara. 

Advertisement

Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam lawatannya ke Entikong, Senin (5/6/2023) lalu, seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Advertisement

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam lawatannya ke Entikong, Senin (5/6/2023) lalu, seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Hal ini disebabkan pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam.

Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan Kerjasama lintas intansi, bukan hanya Imigrasi.

Advertisement

Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.

Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan. 

Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Advertisement

Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. 

Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.

Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Advertisement

Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif