by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id News - Rabu, 5 Februari 2014 - 23:40 WIB
Depe menganggap vonis yang ditujukan kepadanya hanyalah sebagai sensasi dari beberapa pihak yang ingin mencari keuntungan dari pemberitaan tersebut. "Silakan saja mau diberitakan seperti apa. Positive thinking saja," pungkasnya.
MA, Rabu, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Depe atas kasus perkelahian dengan Julia Perez. Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.