by Redaksi - Espos.id News - Senin, 4 April 2011 - 14:13 WIB
Dia bilang, pemberitahuan pencekalan secara lisan juga belum diterimanya.
"Saya tidak tahu (pencekalan). Belum ada sama saya," kata Cirus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di ruang komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Cirus mengaku pencekalan itu belum disampaikan kepadanya secara lisan. "Saya belum mendapat informasi tentang itu," ujar Cirus sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Pada Jumat 1 April 2011, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Cirus mulai dicekal sejak 31 Maret 2011, untuk jangka waktu 1 tahun.
Hal senada disampaikan juga oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang. Edwin mengatakan surat cekal bagi Cirus tersebut berlaku selama 1 tahun.
"Berlaku untuk 1 tahun," kata Edwin dalam pesan singkatnya.
dtc/nad