by Redaksi - Espos.id News - Senin, 6 Juni 2011 - 13:48 WIB
Jakarta (Esposin)--Cirus Sinaga didakwa pasal berlapis melakukan tindak pidana korupsi. Cirus terancam dihukum selama 20 tahun dan membayar denda hingga Rp 1 miliar.
Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011). Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya.
"Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang," ujar Jaksa Eddy Rukamto.
Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan.
Cirus terlihat jauh lebih kurus. Padahal saat mengadili perkara Antasari Azhar, Cirus masih mantab dalam melangkah.
(detik.com/tiw)