by Newswire - Espos.id News - Selasa, 26 April 2022 - 10:29 WIB
Esposin, JAKARTA—Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote acces yang dipasang di komputer peserta.
Dengan aplikasi tersebut, peserta tinggal datang dan dudukdi tempat komputer yang telah dipasangi remote acces. Sementara soal tes CPNS dikerjakan orang lain dari jarak jauh.
Baca Juga: Lagi! 5 Peserta Tes CPNS Pakai Joki, Ternyata Ada Agennya
Baca Juga: Lagi! 5 Peserta Tes CPNS Pakai Joki, Ternyata Ada Agennya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan 21 orang sipil dan 9 PNS ditangkap dalam kasus tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," kata Gatot dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022) seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ada Garam Bau Kemenyan di Lokasi Tes CPNS Jogja, Jimat?
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi.
Kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021.
Kemudian, BKN menjelaskan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 bermoduskan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
Bac Juga: Tertib! Peserta Tes CPNS di Solo Terapkan Prokes
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Wilayah tersebut adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan (Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang), Sulawesi Tenggara, dan Lampung.