by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Rabu, 6 April 2022 - 10:58 WIB
Esposin, LANGKAT — Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali menyandang status tersangka selain kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Terbaru, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis dalam kasus kerangkeng manusia.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Polda Sumatra Utara telah melakukan ekspose perkara dan mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit Rencana Peranginangin jadi tersangka.
Baca Juga: Ada Anggota Polri dan TNI Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia
Baca Juga: Ada Anggota Polri dan TNI Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Putra dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ditambah Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Plt Bupati Langkat Buka Suara Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Cana
Panca memastikan tim penyidik Polda Sumatra Utara bakal menuntaskan kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin secara profesional.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Komitmen Panglima TNI
Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Betul," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.
HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis. "Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka"