by Newswire - Espos.id News - Jumat, 8 April 2022 - 11:01 WIB
Esposin, JAKARTA—Kolonel (Inf) Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, mengutarakan motif membuang tubuh korban kecelakaan ke Sungai Serayu. Ide membuang tubuh korban karena ingin melindungi anak buah.
"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) seperti dilansir Antara.
Ia mengakui ide membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.
Baca Juga: Sidang Kecelakaan Nagreg: Kolonel Priyanto Bantah Korban Masih Bergerak
Baca Juga: Sidang Kecelakaan Nagreg: Kolonel Priyanto Bantah Korban Masih Bergerak
Sebelumnya, kepada Ketua Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal, Kolonel Priyanto mengatakan orang yang menabrak dua korban Handi Saputra dan Salsabila adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dalam perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang menyopir mobil dan tertidur. Sementara itu, sopir pengganti yakni Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh duduk di samping Kopda Andreas.
Baca Juga: Sempat Diingatkan Anak Buah, Kolonel Priyanto Ngotot Buang Jasad Sejoli
Ia bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad memiliki niat awal dua korban tersebut akan dibawa ke rumah sakit setelah diangkat ke dalam mobil.
Pada saat itu, yang awalnya menyopir untuk menuju ke rumah sakit adalah Kopda Andreas. Namun, beberapa waktu kemudian, Kopda Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus.
"Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus. Saya takut [jika terjadi apa-apa] sehingga saya gantikan," ujar Kolonel Priyanto.
Baca Juga: Ini Fakta Kolonel Priyanto, Pembuang Jasad Sejoli ke Sungai Serayu
"Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya bagaimana nasib anak dan istri saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya mengganti menyopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit," kata Kolonel Priyanto.
Atas keterangan tersebut, hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin menanyakan tentang ada atau tidaknya perubahan niat terkait dengan ide tersebut dari Kolonel Priyanto dalam kurun waktu 6 jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan tubuh korban.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam 6 jam itu?" tanyanya.
"Sempat ingin meninggalkan di jalan. Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu untuk membuang," kata Kolonel Priyanto.
Selanjutnya, Kolonel Priyanto pun mengakui tidak memikirkan korban dan memiliki rasa empati. Ia hanya memikirkan keinginan untuk melindungi anak buah.