news
Langganan

BPSK Bakal Temui Menkop UMKM Minta Kejelasan Hukum Kospin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 15 Mei 2013 - 21:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/R Bambang Aris Sasangka)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/R Bambang Aris Sasangka)

SOLO — Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo berencana menemui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan, pekan ini. BPSK akan mempertanyakan aturan bagi koperasi simpan pinjam (kospin) yang memberi pinjaman uang kepada bukan anggota koperasi.

Upaya itu dilakukan menyusul adanya temuan di Kospin Bintang Jaya dan sejumlah kospin lainnya yang mengarah kepada pelanggaran ketentuan. Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, kepada Esposin, mengaku terkejut dengan beberapa temuan terkait kegiatan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam di Solo. Ia menginformasikan, dari penelusuran di sejumlah koperasi di Solo, termasuk Kospin Bintang Jaya, pihaknya menemukan fakta bahwa koperasi kebanyakan menerima pengajuan kredit dari pihak ketiga atau bukan anggota koperasi. Padahal, katanya, berdasar ketentuan koperasi tidak diperkanan memberikan pinjaman kepada bukan anggota.

Advertisement

Berdasar penelusuran Esposin, ketentuan yamng dimaksud Bambang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah (PP) No 9/1995 tentang Palaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pasal 19 huruf (a) menyebutkan, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah (a) menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. (b) Memberikan pinjaman kepada anggotanya, koperasi lain, dan atau anggotanya.

“Tidak mentaati ketentuan berarti pelanggaran. Anehnya, pimpinan koperasi yang saya datangi mengatakan, pihaknya memberi pinjaman kepada bukan anggota koperasi karena telah mendapat izin dari dinas terkait [Dinkop dan UMKM]. Makanya hal ini akan kami tanyakan ke menteri. Kalau ada surat edaran (SE) baru kan seharusnya tidak bertentangan dengan PP. Setahu saya belum ada SE atau lainnya dari menteri,” papar Bambang.

Dikatakannya, permintaan penjelasaan kepada menteri berguna tidak hanya untuk mengungkap kasus yang kini menyandung Kospin Bintang Jaya. Tetapi, juga untuk mengusut pelanggaran di kospin secara umum di Solo. Terkait dengan kasus di Kospin Bintang Jaya, lanjut Bambang, selain diduga telah menggelembungkan nilai kredit, koperasi itu juga diketahui memberi pinjaman kepada bukan anggota. Konsumen Kospin Bintang Jaya yang tersandung sengketa, Yuliani Mahmudah dan tiga pengadu lainnya, imbuh Bambang, diketahui bukan anggota Kospin Bintang Jaya atau koperasi lainnya.

Advertisement

“Jika nanti menteri memberi jawaban tidak ada aturan baru yang dibuat, berarti aturan tetap meruju kepada PP. Dengan kata lain kospin yang memberi pinjaman kepada pihak ketiga adalah pelanggaran. Penanganannya akan kami serahkan kepada Dinkop dan UMKM,” pungkas Bambang.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif