by Bc - Espos.id News - Senin, 10 Mei 2021 - 18:30 WIB
Esposin, JAKARTA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan menjelang libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama [FKTP] di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada saat itu. Maka peserta dapat memperoleh pelayanan pada FKTP terdekat buka. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Kemenko Perekonomian dan BPJS Optimalkan Program Jamsostek
Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) BPJS Ksehatan tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, WhatsApp dan Telegram. Juga melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Baca juga: 7 Masalah Kesehatan Ini Rawan Muncul Saat Puasa
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP Apabila pengambilan obat PRB pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN. Tetap mengacu pada ketentuan teknis BPJS Kesehatan selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis dan obat kemoterapi oral jatuh pada libur lebaran. Atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam sepekan. Maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.