by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id News - Selasa, 27 Mei 2014 - 20:15 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, Purdi E Chandra (Sebelumnya tertulis PEC) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Jogja karena kasus pengemplangan pajak Rp1,2 miliar, merupakan kesalahan pribadi. Pihak keluarga Purdi pun pasrah mengikuti proses hukum.
“Itu pajak penghasilan pribadi pak Purdi dari Primagama. Saya kira kelalaian saja,” kata salah satu direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi saat dihubungi Harianregional.com, Selasa (27/5/2014).
Nur Ahmad Afandi juga merupakan salah satu keluarga terdekat Purdi menegaskan, kasus hukum yang menimpa saudaranya tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama. Nur mengaku Purdi sudah memiliki pengacara pribadi untuk membantu proses hukumnya. Dia berharap kasus Purdi cepat selesai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Purdi sejak Senin (19/5) lalu. Purdi dijerat pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 6/1983 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16/2000 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang.