news
Langganan

BOS PRIMAGAMA BANGKRUT : Bos Primagama Ditahan, Keluarga Pasrah

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Selasa, 27 Mei 2014 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (google/spt-pajak)

Harianregional.com, JOGJA-Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, Purdi E Chandra (Sebelumnya tertulis PEC) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan Jogja karena kasus pengemplangan pajak Rp1,2 miliar, merupakan kesalahan pribadi. Pihak keluarga Purdi pun pasrah mengikuti proses hukum.

“Itu pajak penghasilan pribadi pak Purdi dari Primagama. Saya kira kelalaian saja,” kata salah satu direktur Primagama Grup Nur Ahmad Afandi saat dihubungi Harianregional.com, Selasa (27/5/2014).

Advertisement

Nur Ahmad Afandi juga merupakan salah satu keluarga terdekat Purdi menegaskan, kasus hukum yang menimpa saudaranya tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Primagama. Nur mengaku Purdi sudah memiliki pengacara pribadi untuk membantu proses hukumnya. Dia berharap kasus Purdi cepat selesai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Purdi sejak Senin (19/5) lalu. Purdi dijerat pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 6/1983 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16/2000 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif