by Edwina Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Selasa, 12 Februari 2013 - 13:29 WIB
JAKARTA--Badan Narkotika Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah memusnahkan sekitar tiga hektare (Ha) lahan tanaman katinona di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena hasil uji laboratorium menyatakan tanaman tersebut mengandung katinona, yang tergolong narkotika golongan I.
"Kami sosialisasi dan edukasi masyarakat sekitar bahwa tanaman ini dilarang oleh UU Narkotika. BNN turun bersama Pemkab memusnahkan lahan kath di 55 titik sekaligus melarang mereka untuk menanam kembali," papar Benny, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, Pemkab Bogor juga akan mengarahkan masyarakat setempat untuk menanam tanaman substitusi yang bernilai ekonomi lebih tinggi dan tidak dilarang Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Dia menambahkan tanaman kath telah tumbuh sejak lama, yakni sekitar 1995-1997 karena BNN menemukan tanaman kath setinggi tiga meter. Berdasarkan pengakuan warga, lanjutnya, mereka mengkonsumsi daun kath seperti daun sirih, baik dikunyah maupun diminum. Warga yang mengkonsumsi daun kath merasakan efek kuat menahan kantuk dan tidak mudah lelah, tanpa menyadari efek sampingnya.