by Rifky Dhimas Nugroho - Espos.id News - Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:31 WIB
Esposin, SOLO – Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia, sejumlah negara melegalkan tanaman ini.
Dilansir dari bnn.go.id pada Kamis (5/10/2023), tanaman ganja yang dapat digunakan sebagai Medical Cannabis adalah tanaman ganja yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan tanaman dengan kadar CBD yang lebih tinggi dibandingkan kadar THC-nya.
Sayangnya, ganja yang berasal dari Indonesia (Asia Tenggara) memiliki kandungan THC yang lebih tinggi dan kandungan CBD lebih rendah jika dibandingkan dengan ganja yang berasal dari negara lain.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini tidak akan mengimplementasikan keputusan CND untuk memindahkan Cannabis dan Cannabis Resin pada narkotika golongan 2 atau 3.
Keputusan ini kemudian diperkuat dengan tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Rer.nat.apt. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si., KK, Farmakokimia Sekolah Farmasi ITB, yang menyatakan bahwa Cannabis dan Cannabis Resin untuk tujuan rekreasional akan berdampak pada psikososial dan dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan penggunaan zat lain.
Dilansir berbagai sumber pada Kamis (5/10/2023), ini daftar negara yang melegalkan ganja.
Uruguay
Pada 2017 lalu, negara Uruguay secara resmi melegalisasi penggunaan narkoba jenis ganja mariyuana yang bertujuan untuk rekrasional.
Sekjen Dewan Narkotika Nasional Uruguay, Diego Oliviera juga sempat mengungkap bahwa legalisasi ini bukan hanya akan memperbolehkan apotik menjual bebas ganja, namun juga memperbolehkan warganya untuk menanam tanaman ganja sendiri.
Kanada
Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasional sejak 2018. Penanamannya juga diizinkan dengan catatan adanya lisensi dari pemerintah federal.
Pemerintah setiap wilayah juga menetapkan aturan khusus untuk proses penjualan dan distribusi ganja sebagai komoditas bisnis.
Afrika Selatan
Sejak 2018 lalu, Afrika Selatan telah mengizinkan penggunaan ganja untuk konsumsi pribadi. Pemerintah Afrika Selatan pun terus bergulat dengan regulasi terkait ganja.
Australia
Negara ini melegalkan ganja sejak 2019, dengan syarat warga Canberra yang telah berusia di atas 18 tahun diizinkan punya total 50 gram ganja kering per orang.
Ekuador
Negara di Amerika Selatan ini melegalkan ganja untuk kebutuhan pribadi. Batasnya adalah kepemilikan maksimal 10 gram per orang yang bisa didapatkan dengan menanamnya di rumah. Namun tidak boleh di jual belikan.
Argentina
Pada 2020 lalu, Argentina mengizinkan warganya menanam ganja di rumah untuk keperluan kesehatan.
Pemerintah Argentina juga mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja ke masyarakat.
Thailand
Terakhir, negara Thailand menjadi satu satunya negara di Asia yang secara resmi melegalkan penggunaan ganja pada 2022 kepada masyarakat dengan tujuan rekreasional dan pengobatan.