JAKARTA--Tabir kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami bocah RI hingga berujung maut akhirnya terkuak. Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap bocah berusia 10 tahun itu adalah ayah kandungnya berinisial S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Putut Eko Bayuseno menyatakan S, yang semula diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya dan didukung bukti-bukti medis dari otopsi dokter dan tim forensik.
Putut memaparkan tersangka melakukan tindakan asusila tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit karena mengidap tumor di ketiak pada pertengahan Oktober 2012 silam.
Pengakuan pria berusia 55 tahun tersebut diperkuat oleh keterangan dokter yang merawat RI di Rumah Sakit Umum Persahabatan, yakni adanya luka akibat perbuatan kekerasan pada organ vital dan anal.
Kemudian, terkait dengan perilaku seksual tersangka, sang istri mengakui S yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung pernah melakukan hubungan suami-istri secara anal.
Hasil otopsi dokter juga menyatakan pada organ anal RI ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.
"RI menderita penyakit kelamin, begitu juga dengan tersangka menderita penyakit kelamin yang sama. Itulah korelasinya. Tersangka mengaku dua kali melakukan hal tersebut," ungkap Putut saat jumpa pers, Jumat (18/1/2013).
Atas perilakunya tersebut, S terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda berkisar Rp60 juta-Rp300 juta. Tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.