by Newswire - Espos.id News - Selasa, 27 Desember 2022 - 11:37 WIB
Esposin, JAKARTA – Tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal pelanggaran keimigrasian.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi dari Kupang, NTT, Selasa (27/12/2022).
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Pintu WNA Terbuka Lebar
Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Ditolak Australia, 13 Pencari Suaka Asal Irak Dibawa ke Kupang
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," katanya.
Sementara itu, 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Baca Juga: Imigrasi Catat 280.000 Turis Asing Masuk ke Bali, Paling Banyak dari Australia
Sebelumnya, Sabtu (10/12/2022), tiga ABK asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.
Seusai menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12/2022), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.
Selanjutnya, Selasa (12/12/2022) pagi, kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.
Baca Juga: Polemik UU KUHP, Australia Ingatkan Warganya Hati-hati di Indonesia
Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.
Kemudian, masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran itu diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.