by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos.com Newswire - Espos.id News - Kamis, 1 Desember 2016 - 10:04 WIB
Esposin, JAKARTA – Kasus penistaan Agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memasuki babak baru. Kamis (1/12/2016) pagi, Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Esposin, Kamis pukul 09.31 WIB, melalui siaran langsung sejumlah stasiun televisi swasta, kabarnya Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan dengan pelimpahan berkas perkara ini, tanggung jawab hukum penahanan Ahok sekarang beralih ke Kejaksaan Agung. “Ahok ditahan atau tidak sekarang menjadi tanggung jawab kejaksaan,” kata Kombes Pol Rikwanto dalam pernyataanya di depan wartawan, Kamis pagi WIB.
Saat ditanya bagaimana kemungkinan penahanan Ahok, Kombes Pol. Rikwanto enggan menanggapi. Menurutnya, ditahan atau tidaknya Ahok sepenuhnya menjadi pertimbangan Kejagung. Pihak Kepolisian tak bisa mengintervensi keputusan Kejagung.
Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus Ahok telah lengkap atau P21. Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan berkas perkaran diserahkan 25 November dan diteliti 13 jaksa peneliti. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad dikutip Esposin dari Antara, Rabu (30/11/2016).
Sebelumnya, Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.