by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id News - Senin, 4 Januari 2021 - 18:30 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal langsung pulang ke Pondok Pesantren Al-Mukmin, Dusun Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat bebas pada 8 Januari.
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Mihdan, mengatakan masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir habis pada 8 Januari 2021. Sehingga pendiri Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, itu bisa menghirup udara bebas.
Sempat Positif Covid-19, Anggota DPRD Solo Siti Muslikah: Sakitnya Tak Terkira!
"Betul [pembebasan Abu Bakar Baasyir pada 8 Januari]. Masa tahanan Ustaz Abu Bakar Baasyir telah habis," katanya kepada Esposin, Senin (4/1/2020).
Mihdan telah memberi tahu keluarga besar terkait status bebas murni Abu Bakar Ba'asyir tersebut. Selama ini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah dijatuhi vonis selama15 tahun oleh majelis hakim.
Sementara itu, putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, mengatakan ayahnya langsung pulang ke Ponpes Al Mukmin, Ngruki, setelah pembebasan. Keluarga bakal menjemput Abu Bakar Baasyir dan membawa pulang ke ponpes.
Terima 55 Bulan Remisi, Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Bebas Murni
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memastikan Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas pada pekan ini. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni.
"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021) seperti dilansir Detik.com.
Masa Kerja Dipotong 5 Tahun, Puluhan Perangkat Desa Sragen ProtesRencananya, Abu Bakar Ba'asyir akan keluar penjara pada Jumat (8/1/2021). Dia tidak akan dikenakan syarat apa pun untuk bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara. Total ia mendapat remisi selama 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi 55 bulan," sambung Imam Syudi.