by Surya Dua Artha Simanjuntak - Espos.id News - Selasa, 19 Juli 2022 - 22:20 WIB
Esposin, JAKARTA – Aksi bagi-bagi minyak goreng Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berujung pengusutan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan karena dalam acara tersebut ada ajakan Zulhas agar penerima bantuan memilih anaknya dalam Pemilu 2019.
"Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporannya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Kontroversi Minyak Goreng, Mendag Zulhas Akhirnya Buka Suara
Baca Juga: Kontroversi Minyak Goreng, Mendag Zulhas Akhirnya Buka Suara
Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.
Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Menteri Zulhas melakukan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Profil Futri Zulya Savitri, Putri Mendag di Acara Bagi-Bagi Migor
"Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada," jelasnya.
Sebelumnya, Lingkar Madani Indonesia (Lima), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat melaporkan aksi kampanye minyak goreng oleh Mendag Zulhas ke Bawaslu.
Zulhas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 276 ayat (2) tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 281 tentang kampanye menggunakam fasilitas negara dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).
Baca Juga: Presiden Terusik Mendag Promosikan Anak Sembari Bagi-Bagi Migor
Mereka sadar, hingga kini peserta Pemilu 2024 belum ada. Meski begitu, mereka tak ingin Bawaslu hanya mengawasi tahapan Pemilu saat pesertanya sudah ada ataupun saat tahapan kampanye saja.
"Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun [masa kerja Bawaslu] itu buat apa?" ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan"