news
Langganan

Ayin diduga bisa kendalikan kasusnya dari penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 13 Januari 2010 - 19:05 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta-- Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menduga terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, masih bisa mengendalikan perkara dari selnya.

"Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tidak menutup kemungkinan Ayin masih bisa memainkan perkara dari selnya," kata Syamsu Djalal yang juga kuasa hukum PT Harangganjang di Jakarta, Rabu (13/1).

Advertisement

Mantan Jamintel memperkirakan Ayin masih bisa mengendalikan pengajuan memori kasasi PK yang diajukan perusahaan Ayin PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa dengan PT Harangganjang soal lahan di Kavling 63 Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Padahal, kata dia, MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut.

"Namun anehnya PT GMN bisa mengajukan PK atas PK," katanya.

Advertisement

Terlebih lagi, kata dia, dua hakim di MA yang menangani memori PK tersebut merupakan orang dekat Ayin.

Dugaan tersebut, kata dia, tidak terlepas sebelum memori PK diajukan oleh PT GMN, MA sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang secara tidak langsung menguntungkan perusahaan milik Ayin tersebut.

"Surat edaran itu juga yang dijadikan acuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan eksekusi kepemilikkan lahan kavling tersebut," katanya. ant/isw

Advertisement
Advertisement
Indah Septiyaning Wardani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Sel Mewah Ayin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif