news
Langganan

Aipda Roni Bunuh 2 Wanita Langsung Dipecat Usai Divonis Mati - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:32 WIB

ESPOS.ID - Polda Sumatra Utara (Sumut). (sumut.polri.go.id)

Esposin, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Roni Syahputra, oknum polisi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada dua wanita. Roni yang saat kasus pembunuhan terjadi merupakan personel Polres Pelabuhan Belawan berpangkat Aipda, langsung dipecat dari kepolisian.

"Iya, dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Advertisement

Menurut Hadi, proses etik terhadap Roni berjalan seiring dengan proses pidana. Dia menjelaskan putusan pecat dikeluarkan seusai vonis kepada Roni dibacakan oleh hakim.

"Langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Karena sudah inkrah (putusan tetap)," jelas Hadi seperti dilansir detik.com.

Baca juga: Aksi Sadis Aipda Roni Habisi 2 Wanita Diganjar Vonis Mati

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Roni dalam sidang putusan kasus itu pada Senin (11/10/2021) lalu. Roni dinyatakan bersalah membunuh dua orang wanita.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang.

Menyekap Kedua Korban

Menurut hakim, Roni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban R dan A. Dalam dakwaan, Roni juga disebut memperkosa A dan menyekap keduanya sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Roni dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

Advertisement

Baca juga: Ditanya Surat Vaksin, Pengantar Pasien Mengamuk dan Aniaya Nakes

Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni diketahui ada penemuan dua mayat wanita di dua lokasi pada Februari 2021. Mayat pertama ditemukan di Kota Medan dan satunya lagi ditemukan di Serdang Bedagai (Sergai).

Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Polisi mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati.

"Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: PERSI Minta Semua Rumah Sakit Bersiaga, Ada Apa Ini

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif