news
Langganan

Ahok Tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos.com  - Espos.id News  -  Kamis, 1 Desember 2016 - 11:47 WIB

ESPOS.ID - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kejagung menyebut Ahok kooperatif saat menjalani penyidikan.

Esposin, JAKARTA – Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, kewenangan penahanan kini beralih ke Kejagung.

Advertisement

Pantauan Esposin, Kamis (1/12/2016) siang WIB, melalui siaran langsung sejumlah stasiun televisi swasta, Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Drs. Moh. Rum, S.H. menegaskan bahwa Ahok tidak akan ditahan. “Terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan,” kata Moh. Rum dalam siaran pers sebagaimana dikutip Esposin dari tayangan TVOne, Kamis.

Menurut Moh. Rum Ahok tidak perlu ditahan lantaran penyidik dalam hal ini pihak Kepolisian sudah melakukan pencekalan. “Sampai saat ini [pencekalan] sudah berlaku,” katanya.

Advertisement

Dia juga menerangkan kebijakan ini sudah sesuai prosedur standar (SOP) di Kejagung. Moh. Rum menyebut Kejagung tidak perlu menahan tersangka lantaran penyidik tidak melakukan penahanan.

“Ini juga sesuai dengan pendapat tim peneliti kita [Kejagung] yang menyatakan tidak diperlukan penahanan,” katanya lagi.

Moh. Rum melanjutkan selama ini Ahok dinilai kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan. “Tersangka tiap dipanggil datang,” pungkasnya.

Advertisement

Alasan-alasan ini yang dinilai cukup untuk Kejagung memutuskan agar tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Dalam kesempatan yang sama, Moh. Rum menerangkan dalam agenda penyerahan berkas perkara tahan dua ini Kejagung memeriksa berkas yang dilimpahkan oleh Bereskrim.

Dia menerangkan dalam berkas tersebut memuat keterangan dari 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka. Total pihak yang diperiksa dalam berkas setebal 826 halaman itu berjumlah 42 orang.

“Sudah kita periksa tahap kedua dan sudah selesai. Barang Bukti 51 item. Untuk pemeriksaan bukti nanti kita lihat di persidangan,” ungkapnya.

Moh. Rum menjanjikan pelimpahan berkas perkara dari Kejagung ke Pengadilan akan segera dilakukan. “Segera! Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif