by Juli Etha Manalu Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 5 Desember 2016 - 14:48 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada panitia panitia parade Kita Indonesia yang berlangsung pada Minggu (4/12/2016) di sepanjang Jl. Sudirman dan Jl. MH. Thamrin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono penyampaian teguran tersebut terkait dengan ditemukannya penggunaan atribut partai politik oleh peserta kegiatan dan adanya pendirian panggung.
Menurut Argo, sebelumnya, panitia acara sudah menyanggupi ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 12/2016 pasal 7 dan 9 terkait hari bebas kendaraan bermotor (car free day). Pasal itu menyebutkan tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan terkait kepentingan politik dan SARA serta orasi bersifat menghasut.
"Tapi di situ [dalam parade Kita Indonesia] ada menggunakan pakaian parpol, ada bendera, ada panggung, ada orasi di situ. Ini tidak diperkenankan dalam Pergub," jelas Argo terkait alasan penyampaian teguran, Senin (5/12/2016).
Parade Kita Indonesia menampilkan pertunjukan dari berbagai daerah di Indonesia di sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin yang menjadi lokasi diadakannya CFD. Dalam acara yang semula bertujuan menampilkan pagelaran budaya tersebut, muncul peserta yang menggunakan pakaian dan atribut berlogo partai politik.
Adapun sejumlah atribut yang terlihat seperti bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pergub DKI terkait CFD. Selain itu, sejumlah tanaman juga dilaporkan sempat rusak akibat aktivitas peserta acara.