by Redaksi - Espos.id News - Senin, 15 Agustus 2011 - 22:55 WIB
Ke tujuh jenis karya tersebut adalah seni gambar benang kuning, tiga jenis seni motif loreng digital, seni lukis logo Sritex, seni lukis logo Sritex Group dan seni motif loreng.
Surat tanda hak cipta tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli kepada Presiden Komisaris PT Sritex, Lukminto, Presiden Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan pengakaun hak cipta atas beberapa karya PT Sritex merupakan bukti bahwa PT Sritex telah menciptakan sebuah kreatifitas yang ke depan harus dihargai dengan cara dilindungi hak ciptanya.
“HAKI adalah hak yang lahir karena kreativitas, dan desain tekstil serta garmen merupakan bagian dari kreatifitas. HAKI harus dilindungi karena HAKI merupakan investasi,” kata Ahmad.
haw