by Abu Nadzib Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Jumat, 15 Juli 2022 - 21:42 WIB
Esposin, JAKARTA – Anggota Polri yang pernah menjadi penyidik KPK, AKBP Raden Brotoseno akhirnya resmi dipecat sebagai polisi setelah menjalani hukuman hampir empat tahun atas kasus suap yang dilakukannya.
Brotoseno sebenarnya divonis lima tahun penjara namun mendapat remisi hingga 13 bulan.
Setelah dua tahun keluar dari penjara dan menuai kontroversi, Brotoseno akhirnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Esposin dari Antara, Kamis (14/7/2022).
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Esposin dari Antara, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Selesai Dibui, Eks Penyidik KPK Brotoseno Dipecat dari Polri
Sebelum akhirnya dipecat, Brotoseno berulang kali memicu kontroversi. Berikut dokumentasi Esposin terkait AKBP Brotoseno.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf
Angie sempat menutupi hubungannya bersama Brotoseno. Namun foto mesra keduanya saat mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir di Dusun Sidorejo, Wonosobo tersebar luas.
Beberapa waktu setelah itu, Angelina Sondakh menjadi tersangka dan ditahan. Penasihat hukum Angelina Sondakh mengakui, saat berada di sel itulah kliennya menikah siri dengan Brotoseno.
Namun tidak diketahui kapan Brotoseno dan Angelina Sondakh bercerai.
Di Mabes Polri Brotoseno bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polri per 20 Desember 2011.
Ia bersama oknum polisi lain diduga menerima dana dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Brotoseno diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp3 miliar.
Ia menjalani pembebasan bersyarat sejak Februari 2020.
Hal itu terungkap ke publik dari unggahan Tata Janeeta pada pekan pertama November 2020.