by Adib Muttaqin Asfar Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 11 Mei 2017 - 17:39 WIB
Esposin, JAKARTA -- Tiga dari lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimutasi dan naik jabatan (promosi). Mutasi ini diumumkan hanya berselang sehari setelah putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Ahok.
Ketiganya adalah Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis hakim), Abdul Rosyad, dan Jupriyadi. Berdasarkan pengumuman yang dirilis di situs Mahkamah Agung (MA), Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi PT Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Suhadi, dalam perbincangan via telepon yang ditayangkan Metro TV, Kamis (11/5/2017). Dia membenarkan informasi bahwa tiga dari lima hakim kasus Ahok dimutasi, namun membantah terkait vonis kasus Ahok.
"Saya kira menurut saya, saya tidak ikut tim promosi. Kalau promosi mutasi menurut pandangan hakim hal biasa, iasanya sudah dirancang jauh hari sebelumnya oleh dirjen. Peran tim promosi mutasi, setelah matang, dibahas lebih dalam oleh kasi PN. Jadi sudah dirancang sebelumnya," kata Suhadi.
Menurut Suhadi, waktu mutasi yang hanya berjarak 1 hari setelah putusan tersebut hanya kebetulan dan tak terkait kasus apapun. "Saya kira hanya kebetulan saja, tidak ada kaitan sama sekali karena dari 5 hakim itu hanya 3 hakim yang memenuhi syarat. Salah satunya ketua majelis hakim yang ke PT Denpasar."
Setelah ada keputusan dan SK mutasi diterbitkan MA, maka para hakim itu akan melakukan tugasnya di tempat yang baru. Soal mekanisme mutasi, kata Suhadi, tim promosi dan mutasi hanya melihat ada jabatan yang lowong dan para hakim sudah cukup waktu bertugas di posisi lama.
Tak hanya ketiga hakim dalam kasus Ahok, sejumlah nama lain di PN Jakarta Utara juga masuk gerbong mutasi. Mereka adalah Dahlan, Hasoloan Sianturi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto.