news
Langganan

2 Bulan, Polsek Banjarsari Solo Tangkap 40 Penjudi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 25 Februari 2013 - 02:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)

Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)
SOLO—Aparat Polsek Banjarsari mengungkap tujuh kasus perjudian dan menangkap 40 pejudi berbagai jenis selama Januari. Capaian itu diklaim merupakan hasil fantastis karena melampaui target yang dicanangkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, kepada Esposin, Minggu (24/2/2013), menyampaikan pihaknya menyatakan perang dengan penyakit masyarakat (pekat) segala jenis termasuk judi yang dilakukan di wilayah hukum Banjarsari.

Advertisement

Ia menegaskan, aparat tidak akan berkompromi dengan segala tindak pekat yang terjadi. Pasalnya, pekat sangat meresahkan masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat tersebut aparat intensif melaksanakan operasi pemberantasan pekat.

“Kapolsek kami, Kompol Andhika Bayu Adhitama, telah menginstruksikan kepada seluruh anggota, bahwa operasi pemberantasan pekat harus dilaksanakan setiap hari,” papar Edi saat berbincang dengan Esposin.

Hasilnya tak sia-sia. Aparat Polsek Banjarsari dapat mengungkap tujuh kasus perjudian dan menangkap sebanyak 40 pejudi selama Januari.

Advertisement

Hal itu dikatakan Edi merupakan prestasi tersendiri dan sangat membanggakan. Pasalnya, capaian tersebut melampaui target yang dicanangkan Kapolresta kepada setiap polsek. Menurut Edi, Kapolresta mewajibkan setiap polsek mengungkap setidaknya satu kasus perjudian selama sebulan.

“Dalam sebulan setiap polsek termasuk Polsek Banjarsari belum tentu dapat mengungkap satu perjudian dalam sebulan. Hla pada Januari lalu kami dapat mengungkap tujuh kasus,” imbuh Edi.

Lebih lanjut diungkapkannya, kasus perjudian yang telah diungkap di antaranya judi jenis dadu, remi, domino dan orok atau roka.

Advertisement

Ia mencatat kasus judi yang menonjol adalah judi yang terjadi di tempat hajatan di Kragilan RT 008/RW 024, Kadipiro, Banjarsari, Solo, 6 Januari lalu. Saat menggerebek polisi menangkap 18 pejudi. Para pelaku ketika itu terbagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompol judi dadu, domino dan roka.

Mereka mengaku berjudi untuk mengamankan barang-barang perlengkapan hajatan, seperti piring, gelas, soundsystem dan sebagainya. Pasalnya, di kampung itu kerap terjadi pencurian perlengkapan hajatan.

Edi berharap pencapaian itu dapat memberi motivasi bagi seluruh personel, khususnya bagi personel Polsek Banjarsari dalam bekerja. “Dan umumnya bagi para rekan-rekan di polsek lain tentunya,” pungkas Edi.

Terpisah, Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in, saat dimintai tanggapan, mengapresiasi pencapaian aparat Polsek Banjarsari tersebut. Menurutnya, kinerja polisi di seluruh polsek selalu dipantau, yakni dengan evaluasi.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif