news
Langganan

10 Berita Terpopuler : Penipuan Perumahan Terbongkar-Rektor Baru UNS - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani Rohmah Ermawati  - Espos.id News  -  Jumat, 19 Juli 2024 - 09:07 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi jual beli rumah. (Freepik)

Esposin, SOLO--Ulasan tentang Polres Karanganyar membongkar praktik penipuan perumahan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar menjadi berita terpopuler laman Esposin, Jumat (18/7/2024) pagi.

Berita terpopuler tersebut mengungkap dalam kasus ini, polisi menahan seorang pelaku bernama Sugeng Mulato, 42, selaku Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia (SBLI). Pria yang merupakan warga Banjarsari, Kota Solo, ini kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para konsumennya. Modus penipuan pelaku menjanjikan korban kaveling tanah dan bangunan perumahan di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yakni Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban ke Polres Karanganyar. Mereka melaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia kepada Esposin, Kamis (18/7/2024).

Advertisement

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban ke Polres Karanganyar. Mereka melaporkan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia kepada Esposin, Kamis (18/7/2024).

Wakapolres menyampaikan tersangka menjanjikan korbannya tanah kaveling dan rumah perumahan yang diklaim miliknya. Kemudian setelah korban melakukan pembayaran, hak-hak sebagai konsumen tak kunjung dipenuhi pelaku.

Lantaran merasa ditipu, kemudian beberapa korban melapor ke polisi dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.

Advertisement

Berikut 10 berita terpopuler Esposin 24 jam terakhir hingga Jumat (19/7/2024) pagi:

Polres Karanganyar Bongkar Dugaan Penipuan Perumahan, Kerugian Rp1,8 Miliar

MWA Tetapkan Hartono Sebagai Rektor UNS Terpilih Masa Bakti 2024-2029

Advertisement

Mobil Terjun ke Ladang di Genting Boyolali, Warga Solo Gagal Camping di Selo

Bupati Wonogiri Sebut Mahasiwa Penerima Beasiswa Minim Kontribusi ke Masyarakat

3 Hari Operasi Patuh, Satlantas Polres Sragen Temukan 331 Pelanggaran ETLE

Advertisement

Begini Suasana Dua Tempat Kuliner di Gentan Sukoharjo

Profil Sudaryono, Sosok Calon Wamentan Anak Petani Lulusan NDA Jepang

Kerbau Bule Kiai Slamet Keraton Solo Jadi Maskot Peparnas 2024

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga sekaligus Posko Mahasiswa KKN di Jatinom Klaten

Wali Kota Semarang Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif