news
Langganan

10 Anggota Geng Motor Bersenjata Panah Menyerah, Semua Berusia di Bawah Umur - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 8 Juli 2023 - 08:48 WIB

ESPOS.ID - Sebanyak 10 remaja yang tergabung dalam geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan ditahan aparat kepolisian, Jumat (7/7/2023). (Antara)

Esposin, MAKASSAR -- Sebanyak 10 remaja yang tergabung dalam geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan ditahan aparat kepolisian.

Mereka datang secara sukarela ke Mapolrestabes Makassar dengan diantar orang tua masing-masing.

Advertisement

Para remaja tersebut kerap membuat resah warga dengan menyerang menggunakan panah.

Warga yang menjadi korban penyerangan brutal salah sasaran itu sedang berada di Pos Siskamling BTN Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2023 lalu.

Advertisement

Warga yang menjadi korban penyerangan brutal salah sasaran itu sedang berada di Pos Siskamling BTN Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2023 lalu.

"Sekelompok geng ini sudah kita amankan melakukan penyerangan dan pembusuran anak panah. Ada korban satu orang, kena anak panah di tangan. Kejadian 6 Juni 2023. Sepuluh orang ini datang menyerahkan diri dengan baik-baik diantar orang tua," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol di kantor polisi setempat, Jumat.

Video penyerangan kelompok geng ini sempat jadi viral di media sosial di mana mereka menyerang orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga siskamling.

Advertisement

Untuk motif penyerangan tersebut, kelompok ini merasa diancam kemudian menyerang balik.

Terkait adanya dugaan salah sasaran untuk balas dendam, kata dia, belum diketahui pasti karena masih dalam pendalaman meski demikian motifnya diduga balas dendam.

Para pelaku merupakan warga Antang, wilayah Sakura, dan satu Kecamatan Manggala.

Advertisement

Ada lima orang usia 17 tahun, ada 18 tahun satu orang, sisanya di bawah 17 tahun dan bersekolah hanya dua orang.

"Ada dua busur (ketapel) yang digunakan diduga menyerang orang di Poskamling disita sebagai barang bukti. Penyerangan dilakukan pada dua titik. Kita kenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, pemuda dan anak-anak remaja di wilayah Kota Makassar agar menjauhi perbuatan kriminal.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif