by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 10 Maret 2022 - 10:06 WIB
Esposin, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur dituding menjual tanah wakaf di sebuah kota di Jawa Tengah yang sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah tahfiz.
Tudingan itu dilontarkan Vina Anggraini, seorang warga Jakarta. Vina akan melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke polisi karena menuding dai kondang itu menggelapkan tanah wakaf dari keluarganya.
Menurut Vina, tanah wakaf keluarganya seluas 1.000m2 itu awalnya diserahkan kepada Yusuf Mansur untuk dibangun rumah tahfiz pada tahun 2012.
Namun berselang 10 tahun tanah wakaf tersebut ternyata dimiliki secara pribadi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh keluarga Vina Anggraini.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Gelapkan Tanah Wakaf
"Pakde saya tinggal di suatu kota di Jawa Tengah. Dalam satu kajian pakde saya terinspirasi oleh Pak Yusuf Mansur lalu mewakafkan tanah untuk rumah tahfiz. Namun ternyata oleh Yusuf Mansur malah dijual kepada pihak lain. Prosesnya seperti apa kami belum tahu. Yang pasti tanah itu sekarang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan sudah berwujud rumah," ujar Vina saat diwawancarai wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama di Jakarta dan dikutip Esposin, Rabu (9/3/2022).
Esposin meminta konfirmasi kepada Ustaz Yusuf Mansur melalui Whatsapp terkait tudingan tersebut, Rabu (8/3/2022). Namun hingga Kamis (9/3/2022), belum ada tanggapan dari dai kondang tersebut.
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya.
Baca Juga: Heboh Eksekusi Rumah Wakaf Al-Qur’an di Solo, Begini Klarifikasi Polresta
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenag Sragen Buka Layanan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, Ini Caranya
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Baca Juga: Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Digugat TKW, Ini Ceritanya
Seorang pengelola harta benda wakaf (nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.
Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 252/PID/2010/ PT.BNA, dan pada tingkat kasasi, Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa melalui Putusannya bernomor 1353 K/Pid.Sus/2011.