by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 26 Maret 2015 - 21:55 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri ikut menelusuri keberadaan Siti Lestari, 23, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang hilang diduga diajak ke Suriah. Perempuan asal Demak itu diduga telah ke luar negeri bersama tiga anak BN yang diduga mengajak Siti.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Rabu (25/3/2015), menyampaikan berdasar informasi dari Densus, BN sudah berada di Suriah sejak Februari. Dia berangkat tidak bersama dengan Siti.
Namun, berdasar penelusuran melalui Kantor Imigrasi, Siti membuat paspor untuk empat orang, pada Januari lalu. Empat paspor tersebut dibuat untuk Siti dan tiga anak. Diduga kuat, kata dia, ketiga anak itu anak BN. Sedangkan BN membuat paspor beberapa lama sebelumnya. Baik Siti maupun BN saat membuat paspor menggunakan identitas mereka masing-masing.
“Densus masih berkoordinasi dengan BNPT [Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] untuk memastikan apakah Siti memang menyusul BN atau pergi ke negara mana. Tapi yang jelas BN sudah berangkat ke sana [Suriah] duluan,” papar Andy.
Sebelumnya, kakak kandung Siti, Sudharmono, 35, pernah menyangkal pernyataan Kapolres yang mengatakan Siti dan BN sudah menikah siri. Pernyataan itu dinilai sebagai opini yang menyesatkan karena hingga detik ini orang tua Siti tidak pernah menikahkan mereka.
Sudharmono menegaskan orang tuanya, Sugiran, 63, dan Surati, 53, tidak pernah menikahkan Siti dengan siapa pun, terlebih dengan BN, seorang lelaki asal Pasar Kliwon, Solo yang diduga mengajak Siti pergi ke Suriah. Sebagaimana dalam UU No. 1/1974 tentang Pernikahan, kata dia, menikah bisa dikatakan sah jika ada wali. Sedangkan, menikah secara agama atau menikah siri sekali pun secara tuntunan tetap harus ada wali.
Menurut Sudharmono keluarga khawatir mencuatnya pernyataan Siti sudah menikah siri dengan BN akan membentuk opini masyarakat yang menganggap kepergian Siti dengan BN adalah legal.
“Sangat disayangkan Kapolres menyampaikan pernyataan ini. Dasarnya apa? Masyarakat bisa beranggapan kepergian Siti dengan BN adalah sah karena sudah menjadi suami-istri. Padahal ini tidak benar,” ucap Sudharmono saat dihubungi Esposin, Rabu (18/3/2015) lalu.
Dia mengakui memang ada peluang bagi keduanya menikah tanpa wali kedua orang tua. Apabila hal tersebut terjadi, menurut Sudharmono, adiknya itu sudah didoktrin BN. Atas doktrin tersebut Siti menganggap keluarga dan orang tua adalah kafir.
Dengan demikian Siti lalu menganggap orang kafir tidak boleh dijadikan wali. Kapolres memang pernah mengatakan berdasar informasi dari tetangga rumah kontrakan Siti di Demangan, Siti dan BN sudah menikah siri.